Sabtu, 06 Juni 2009
PPN atas Jasa pengiriman Barang
Atas  jasa pengiriman barang atau pengiriman cargo  (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai  jasa  pengiriman cargo  atau  jasa  pengepakan / pengiriman paket  dan  jasa pengiriman paket) melalui perusahaan pengiriman barang atau pengiriman data dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN  10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1  dan  2  Keputusan Menteri Keuangan  No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain  Sebagai  Dasar  Pengenaan  Pajak  sebagaimana  telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.
Dan  pajak  masukan  yang  berkenaan  dengan  penyerahan jasa pengiriman barang   tidak   dapat dikreditkan   karena  dalam  Nilai  lain  telah diperhitungkan  Pajak  Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau  jasa Kena Pajak dalam rangka usaha pengiriman paket tersebut.
Dengan  demikian, bahwa betul untuk jasa pengiriman Jakarta paket/ekspedisi maka wajib memungut  PPN dengan tarif efektif 1 %. Maka dalam kasus saudara PPN  yang  terutang  adalah  1% x Rp. 25.500.000 = Rp. 255.000. Jadi harga setelah dikenakan PPN menjadi sebesar Rp 25.755.000.
PPh atas Jasa Pengiriman Barang
Mengenai  PPh  23,  untuk  jasa  pengiriman data dan pengiriman barang tidak termasuk dalam jenis-jenis  jasa pengiriman Jakarta  yang dikenakan PPh 23 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan  No.  244/PMK.03/2008,  maka  mulai  1 Januari 2009,  atas jasa pengiriman barang tidak lagi dipotong PPh Pasal 23.
http://www.detikfinance.com/
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat di Jasa Pengiriman - Pengiriman Barang - Jasa Pengiriman Barang - Pengiriman Cargo - Pengiriman Paket - Pengiriman Data - Pengiriman Jakarta dan Jasa Pengiriman Barang: Pengiriman Cargo - Pengiriman Paket & Data Jakarta di 88db.com
0 komentar:
Posting Komentar