Jumat, 08 Mei 2009
Aqiqah anak dari jasa aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Swt dengan niat dan syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah atau dzabîhah (sembelihan).
Bagaimana Hukumnya?
Menurut kalangan Syafii dan Hambali hukum aqiqah kambing dari layanan aqiqah adalah sunnah muakkadah. Sementara menurut kalangan Hanafi mubah dan menurut Maliki hanya bersifat anjuran. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakan aqiqah kambing sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadis Nabi saw. Yang berbunyi, "Anak tergadai dengan akikahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)" (HR al-Tirmidzi, hasan shahih). Sekali lagi, hukum aqiqah dari paket aqiqah adalah sunnah muakkad; bukan wajib. Karena itu, tidak ada keharusan bagi orang tua untuk mengaqiqahi anaknya dengan paket akikah, apalagi bagi keluarga yang dalam kondisi tidak mampu.
Kapan Waktunya?
Pada dasarnya aqiqah dari layanan aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran. Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari kedua puluh satu. Sebagaimana hadist Rasulullah SAW: “Setiap yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya dari layanan akikah yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan dicukur rambutnya serta diberi nama.” (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan). Lalu bagaimana jika seseorang sudah berusia dewasa tetapi belum aqiqah dari jasa akikah baik karena faktor ketidaktahuan sebelumnya atau karena faktor ketidakmampuan? Jika ternyata ketika kecil belum diaqiqahi oleh paket aqiqah, maka bisa melakukan aqiqah sendiri dengan jasa aqiqah di saat dewasa. Satu ketika al-Maimûni bertanya kepada Imam Ahmad, “Jika ada orang yang belum diaqiqahi oleh paket akikah apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri dengan layanan akikah?” Imam Ahmad menjawab, “Menurutku, jika ia belum diaqiqahi oleh jasa akikah ketika kecil, maka lebih baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh.”
Para
Selanjutnya kalangan syafii menyebutkan bahwa biaya aqiqah untuk anak yang sudah dewasa ditanggung oleh si anak sendiri. Sementara, jika masih belum baligh, ia tetap dibiayai oleh sang ayah.
http://ssentuhanillahi.blogsome.com/
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat di Aqiqah Kambing - Layanan Aqiqah - Jasa Aqiqah - Paket Aqiqah Aqiqah Anak - Paket Akikah - Layanan Akikah - Jasa Akikah dan Aqiqah Kambing: Layanan & Jasa Aqiqah - Paket Aqiqah Anak & Akikah Kambing Jakarta di 88db.com
0 komentar:
Posting Komentar