Sabtu, 06 Juni 2009
Krisis global ikut menghantam bisnis jasa pengiriman barang. Sebagian pengusaha jasa pengiriman di bidang pengiriman barang ini siaga terhadap imbasnya. Mereka memprediksi, bisnis jasa pengiriman ini akan turun 10% - 15% tahun ini.
Bhakti Kasry, Chief Executive Officer (CEO) PT Pandu Siwi Sentosa Group, mengakui, krisis makin memberatkan industri jasa pengiriman barang tahun ini. "Kami memperkirakan kondisi ini akan menurunkan bisnis perusahaan pengiriman kami," ungkapnya, Minggu (8/2). Bhakti memberi contoh, industri otomotif telah terguncang akibat krisis. Bentuknya, pengurangan produksi. Padahal, otomotif memberi kontribusi besar terhadap jasa pengiriman barang, yakni melalui pengiriman mobil atau pengiriman motor komponen otomotif dan ekspor impor mobil.
Akibat melemahnya industri otomotif untuk pengiriman motor atau pengiriman mobil, otomatis, perusahaan pengiriman barang ikut lesu. "Penurunan pengiriman dari 10% - 15 % pada tahun ini," prediksi Bhakti.
Menurut Bhakti, penurunan perusahaan pengiriman akan terasa pada kuartal ke dua 2009. Di kuartal satu, masih ada perusahaan yang melakukan pengiriman barang. "Pada kuartal kedua, baru terasa kiriman barang mulai seret," ungkapnya. Berita baiknya, ada harapan industri perusahaan pengiriman barang ini tertolong hajatan pemerintah, yakni pemilihan umum (pemilu) legislatif pada April serta Pemilu presiden dan wakil presiden Juli 2009.
Bhakti bilang, perusahaannya mendapat pesanan pengiriman
http://www.kontan.co.id/
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat di Perusahaan Pengiriman, Jasa Pengiriman, Pengiriman Barang, Jasa Pengiriman Barang, Perusahaan Pengiriman Barang, Pengiriman Mobil, Pengiriman Motor dan Pengiriman Barang : Perusahaan & Jasa Pengiriman Mobil & Motor Ke Manado - Medan & Kupang di 88db.com
PPN atas Jasa pengiriman Barang
Atas jasa pengiriman barang atau pengiriman cargo (umumnya dalam peraturan pajak disebut juga sebagai jasa pengiriman cargo atau jasa pengepakan / pengiriman paket dan jasa pengiriman paket) melalui perusahaan pengiriman barang atau pengiriman data dikenakan PPN sebesar 1% dari nilai kontrak (PPN 10% x DPP (= 10% x Nilai Kontrak)), sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 567/KMK.04/2000 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Kepmenkeu No.251/KMK.03/2002.
Dan pajak masukan yang berkenaan dengan penyerahan jasa pengiriman barang tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai lain telah diperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau jasa Kena Pajak dalam rangka usaha pengiriman paket tersebut.
Dengan demikian, bahwa betul untuk jasa pengiriman Jakarta paket/ekspedisi maka wajib memungut PPN dengan tarif efektif 1 %. Maka dalam kasus saudara PPN yang terutang adalah 1% x Rp. 25.500.000 = Rp. 255.000. Jadi harga setelah dikenakan PPN menjadi sebesar Rp 25.755.000.
PPh atas Jasa Pengiriman Barang
Mengenai PPh 23, untuk jasa pengiriman data dan pengiriman barang tidak termasuk dalam jenis-jenis jasa pengiriman Jakarta yang dikenakan PPh 23 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 244/PMK.03/2008, maka mulai 1 Januari 2009, atas jasa pengiriman barang tidak lagi dipotong PPh Pasal 23.
http://www.detikfinance.com/
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat di Jasa Pengiriman - Pengiriman Barang - Jasa Pengiriman Barang - Pengiriman Cargo - Pengiriman Paket - Pengiriman Data - Pengiriman Jakarta dan Jasa Pengiriman Barang: Pengiriman Cargo - Pengiriman Paket & Data Jakarta di 88db.com