Sabtu, 23 Mei 2009

Diakui atau tidak, dalam melaksanakan hak dan kewajiban akuntansi pajak memang sangat rumit, karena menyangkut banyak hal. Sistem pajak akuntansi di Indonesia mempunyai kompleksitas yang tinggi, bukan hanya jumlah peraturannya yang sangat banyak, tetapi juga sering berubah dari waktu ke waktu, ditambah lagi dengan sosialisasi dari otoritas akuntansi pajak dirasakan kurang optimal. Kondisi tersebut menyebabkan tingkat pemahaman para Wajib Pajak relatif kurang memadai.

Banyak Wajib Pajak yang harus menanggung beban
pajak akuntansi, berupa pajak terutang dan sanksi perpajakan yang cukup berat yang dikenakan kepadanya, sebagai akibat dari tidak diketahuinya secara tepat apa yang menjadi hak dan kewajibannya atau salah dalam melakukan kewajiban perpajakan.

Keberadaan
konsultan pajak merupakan sebuah solusi atas kondisi tersebut, sebagai jasa konsultan pajak yang memberikan jasa pajak profesional kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dalam praktek jasa akuntansi, ada tiga macam jasa konsultan pajak. Pertama, jasa konsultan pajak akuntansi 'plat kuning' yakni konsultan pajak jasa yang telah mendapat legitimasi dalam menjalankan usaha konsultan akuntansi yaitu konsultan pajak akuntansi jasa yang memiliki izin praktek dari Direktur Jenderal Pajak. Kedua, konsultan jasa pajak 'plat hitam' yakni jasa konsultan pajak akuntansi jasa yang tidak mempunyai legitimasi dari pemerintah dalam menjalankan usahanya. Ketiga, konsultan pajak akuntansi 'plat merah' yaitu para petugas/pejabat pajak yang melakukan praktek konsultan akuntansi pajak.

Sebagai mitra strategis pemerintah yang sekaligus mengemban amanat dari Wajib Pajak, konsultan pajak
jasa akuntansi yang telah mendapatkan izin praktek dari Direktur Jenderal Pajak memiliki aturan-aturan tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah dan terikat kode etik Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), sehingga Wajib Pajak akan terlindungi hak-haknya dan terhindar dari praktek-praktek pajak jasa tidak wajar.

http://www.hotfrog.co.id/

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan lihat di
Jasa Konsultan Pajak - Konsultan Pajak - Jasa Pajak - Akuntansi Pajak - Jasa Akuntansi - Pajak Akuntansi - Jasa Konsultan - Pajak Jasa - Akuntansi Jasa - Pajak Akuntansi - Konsultan Akuntansi dan Jasa Konsultan Pajak :Jasa Pajak- Akuntansi Pajak & Jasa Akuntansi Jakarta Selatan di 88db.com

0 komentar: